ANALISIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU KELAS 1B ( STUDI KASUS NOMOR PERKARA 358/Pdt.G/2025/PA.LLG )

HANGGY LOVEGA PRIMAPUTERAANJAYA (2025) ANALISIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU KELAS 1B ( STUDI KASUS NOMOR PERKARA 358/Pdt.G/2025/PA.LLG ). Skripsi thesis, Universitas Bina Insan Lubuklinggau.

[img] Text
RAMA_74201_2104010044P.pdf

Download (26MB)
Official URL: http://eprints.univbinainsan.ac.id/

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teori hukum progresif dan teori keadilan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Lubuklinggau. Teori hukum progresif digunakan untuk mengkaji fleksibilitas hukum dalam memberikan solusi yang berorientasi pada kemanfaatan dan keadilan substantif, sementara teori keadilan menjadi landasan untuk menilai sejauh mana putusan pengadilan mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Selain itu, pendekatan studi kasus juga digunakan untuk fokus pada analisis mendalam terhadap kasus tertentu seperti metode pendekatan kasus dan metode pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kombinasi kedua teori ini mendorong penerapan hukum yang tidak hanya bersifat legalistik tetapi juga berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan. Namun, penerapan kedua teori ini dihadapkan pada kendala berupa konflik antara nilai moral dan formalitas hukum yang kaku. Pembagian Harta Bersama Berdasarkan hasil penelitian terhadap Perkara Nomor 358/Pdt.G/2024/PA.Llg di Pengadilan Agama Kelas 1B Lubuklinggau, pembagian harta bersama dalam perceraian dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam kasus ini, pembagian harta bersama dilakukan dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan, baik berupa kontribusi finansial maupun non-finansial. Peran Hakim Hakim memainkan peran penting dalam menentukan proporsi pembagian harta bersama, termasuk mempertimbangkan alat bukti dan argumentasi yang diajukan oleh para pihak. Studi ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan telah memenuhi asas keadilan, meskipun terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman hukum oleh salah satu pihak. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Beberapa faktor yang memengaruhi pembagian harta bersama meliputi vii tingkat partisipasi masing-masing pihak dalam memperoleh harta, status hukum barang (harta bawaan atau harta bersama), dan kondisi psikologis atau sosial para pihak selama proses persidangan. Kata Kunci: Harta Bersama, Perceraian, Teori Hukum Progresif, Teori Keadilan, Pengadilan Agama

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: Admin Perpus UnivBI
Date Deposited: 27 Feb 2026 00:56
Last Modified: 27 Feb 2026 00:56
URI: http://eprints.univbinainsan.ac.id/id/eprint/607

Actions (login required)

View Item View Item