ANALISIS PENENTUAN HARGA POKOK PRODUKSI BERDASARKAN METODE HARGA POKOK PESANAN (JOB ORDER COSTING) PADA RUMAH KREASI GRIA AIR TEMAM

Judina, Rupia (2022) ANALISIS PENENTUAN HARGA POKOK PRODUKSI BERDASARKAN METODE HARGA POKOK PESANAN (JOB ORDER COSTING) PADA RUMAH KREASI GRIA AIR TEMAM. Jurnal Mahasiswa Akuntansi.

[img] Text
31102022140801rupia0702.docx

Download (51kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik berdasarkan metode harga pokok pesanan dalam menentukan harga pokok produksi pada Rumah Kreasi Gria Air Temam tahun 2020. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Subyek penelitian ini adalah rumah kreasi gria air temam sedangkan objek penelitian laporan harga pokok produk dengan sempel produk drum lukis dan tempat wudhu lukis untuk menentukan harga pokok produksi menggunakan metode harga pokok pesanan ( job order costing). Hasil penelitian menunjukan bahwa rumah kreasi gria air temam menggunakan perhitungan harga pokok produksi berdasarkan pesanan tetapi terdapat kesalahan pada penentuaan pembebanan biaya overhead pabrik. Hasil perhitungan menunjukan perbedaan yang siknifikan dimana harga pokok produksi yang dihitung rumah kreasi gria air temam lebih kecil dari harga pokok produksi menggunakan job order costing. Selisih perhitungan biaya overhead perusahan dan teori untuk tempat wudhu lukis Rp.29.851 dan drum lukis Rp.42.302 dimana harga pokok produksi tempat wuduk lukis menurut perusahaan sebesar Rp.127.000 dan drum lukis Rp.236.000 sedangkan menurut teori Rp.170.351 dan drum lukis Rp.245.802 Kata Kunci : Harga Pokok Pesanan, Biaya Produksi, dan Biaya Overhead

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Program Studi Akuntansi
Depositing User: Miss Herlina Widiastuti
Date Deposited: 04 Jan 2023 04:26
Last Modified: 04 Jan 2023 04:26
URI: http://eprints.univbinainsan.ac.id/id/eprint/369

Actions (login required)

View Item View Item